Indonesian Evangelical Mission Church
Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo No.21
Samarinda Kalimantan Timur | Telp.0541-732426 / 220945

Terdaftar di PGI dengan bersinode di Jakarta Informasi Pelayanan dan Dukungan Doa dapat menghubungi Gembala Jemaat, Pdt.Enos Saw Bess, S.Th, Ketua 1, Bp.Totok Marnata, M.Pd, Sekretaris Jemaat Bp.Boedi Rahadi, SE

Saturday, October 13, 2012

” Hukum Taurat adalah Kudus ” - 14 Oktober 2012


Tema :  ” Hukum Taurat adalah Kudus ”
FT. Roma 7 : 7 - 12, Nats Pemb. Mazmur 19 : 8


Orang percaya dibenarkan karena iman kepada Tuhan Yesus Kristus, bukan karena melakukan Hukum Taurat. Tetapi org percaya tdk boleh beranggapan bhw Hukum Taurat tdk berguna lagi bagi kehidupannya. Secara rohani, ada hal-hal yg tetap berlaku bagi kehidupan org percaya, yaitu hukum dimana Allah sendiri yg berbicara tentang hukum moral yg perlu diaplikasikan dlm diri org percaya, walaupun cara praktis hukum Taurat seperti kurban bakaran, pantangan2 dll. Tdk lagi berlaku dlm Perjanjian baru, karena sdh digfenapi di dlm Tuhan Yesus.

Hukum Taurat adalah kudus, memiliki makna yaitu :
  1. Hukum yang perlu ditaati oleh org percaya terdiri atas prinsip-prinsip etis dan moral dlm PL dan ajaran Kristus serta para Rasul (Roma 3 : 31, Gal 6 : 2).
Hukum yg menyangkut etika dan moral menyatakan tabiat dan kehendak Allah bnagi semua orang dan masih berlaku hingga saat ini. Hiukum PL yg langsung menyangkut bangsa Israel, seperti di bidang persembahan kurban, upacara agama, sosial dan sivil, kini tidak mengikat lagi (Ibr. 10 : 1 – 4)

  1. Orang percaya tdk boleh memandang Hukum Taurat sebagai suatu sistem perintah rohani yg perlu ditaati, agar memperoleh pengampunan keselamatan. Sebaliknya Hukum Taurat hendaknya dilihat sebagai panduan moral bagi orang percaya yg telah diselamatkan dan dgn mentaatinya menunjukkan kehidupan Kfristen yg ada didiri org percaya ( Gal. 2 : 18, 19, Roma 6 : 15 – 22).

  1. Iman kepada  Kristus merupakan titik tolak utk menggenapi Hukum Taurat. Melalui iman kepada Kristus, Allah menjadi Bapa kita. Oleh klarena itu ketaatan kita sebagai org percvaya bukan sekedar ketaatan kepada Allah sebagai pemberi hukum yang berdaulat, namun lebih selaku anak kepada Bapa nya (Yoh. 1 : 12, Gal 4 : 6)

  1. Setelah dibebaskan dari kuasa dosa dan kini menjadi hamba Allah orang percaya mengikuti prinsip ”IMAN” dengan hidup dibawah hukum Kristus. Dengan demikian kita menggenapi hukum Kristus dan dengan sendirinya setia kepada tuntutanb hukum Taurat.By. Pdt. Calvin Sarjono, M.Div

0 comments:

Post a Comment